Polda Metro: Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Sesuai Prosedur

CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2022 13:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan meyakini bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.
Aktivis HAM Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3). (CNN Indonesia/Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengklaim penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.

"Tentunya ini sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami kerja berdasarkan fakta hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Zulpan membantah bahwa penanganan kasus tersebut bermuatan politis sebagaimana disampaikan oleh Haris sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Menurutnya, kasus itu digarap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak secara tergesa-gesa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," jelas dia.

Penyidik, kata Zulpan, melakukan proses gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (18/3) .

Zulpan meyakini bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia terseret kasus hukum usai membagikan konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Mereka pun dilaporkan oleh Luhut.

Merespon penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisan. Hal itu akan dilakukan apabila seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis, Sabtu (19/3).

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER