Polri Belum Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng hingga Senin Malam

CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2022 21:49 WIB
Ilustrasi. Polisi hingga saat ini belum mengumumkan tersangka mafia minyak goreng ( Arsip Polda Banten)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mafia minyak goreng hingga Senin (21/3) malam. Padahal, kelangkaan terhadap barang pokok itu sudah terjadi sejak Januari 2022 lalu.

"Belum ada (penetapan tersangka minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Sepanjang tahun ini, kepolisian banyak menggerebek gudang yang diduga menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan tersebut. Namun, tersangka dalam kasus itu jarang dijerat.

Kepolisian menilai bahwa terdapat beberapa indikasi penimbunan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan sehingga dapat memenuhi dugaan pelanggaran pidana penimbunan.

Salah satu yang terbesar ialah temuan tim Polda Sumatera Utara terhadap gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Deliserdang yang memiliki 1,1 juta Kg minyak goreng. Setelah didalami, temuan itu tak memenuhi pelanggaran pidana sehingga tak ada tersangka yang dijerat.

Minyak goreng yang ditemukan oleh polisi itu nantinya bakal diminta untuk diedarkan langsung ke masyarakat secara bertahap. Sehingga, penyaluran dapat langsung dipantau oleh polisi.

Dalam kasus itu, polisi tak mengkategorikan temuan sebagai penimbunan lantaran penyimpanan barang tidak tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan. Polisi merujuk pada Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jumlah minyak goreng di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

"Kita melihat bahwa perusahaan ini memerlukan distribusi sebanyak 94.000 per bulan rata rata kebutuhannya. Yang kita temukan 92.000. Jadi kalau 94.000 di kali 3 kurang lebih ada 270 ribu, sementara yang kita temukan 92.000 artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan," ucap Panca, Rabu (23/2).

Di Kalimantan Selatan, polisi juga menemukan 31.320 liter minyak goreng yang disimpan pada Jumat (4/3) lalu. Penimbunan minyak tersebut dilakukan saat kelangkaan dan meningkatnya harga bahan pokok tersebut di tengah masyarakat.

"(Dugaan penimbunan) Sebanyak kurang lebih 1000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter di gudang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada wartawan, Selasa (8/3).

Tidak ada penetapan tersangka oleh polisi itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. Ia menyebutkan bahwa kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka.

Hal itu disampaikannya kepada anggota Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat pada Kamis pekan lalu. Ia pun kembali menyampaikan penetapan tersangka itu hari ini.

"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujar Lutfi pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3).

Menurutnya, terdapat dua alasan mengapa kini terjadi kelangkaan minyak goreng, yaitu sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak yang datang dari domestic market obligation (DMO) dan penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga sangat tinggi.

(mjo/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK