Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang seperti diatur dalam UU No. 21 tahun 2007.
"HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dikenakan Pasal 7 UU No. 21 tahun 2007. Dalam pasal itu, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Sementara itu, tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sejauh ini, delapan orang tersangka itu belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik Polda Sumut juga baru saja memanggil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin. Namun, ia diperiksa sebagai saksi.
"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ucap Hadi.
Polda Sumut sudah memeriksa 70 orang saksi dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia tersebut. Polisi pun telah menggali dua makam jenazah penghuni kerangkeng yakni Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban kekerasan.
"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," kata Hadi.
Baca berita selengkapnya di sini.