PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masuk Level 2
Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di masa perpanjangan yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3)) hingga 4 April mendatang.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali.
Berdasarkan Inmendagri, sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 di antaranya kegiatan perkantoran sektor nonesensial dibuka hingga 75 persen dari kapasitas gedung.
Lihat Juga : |
Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga 21.00. Tempat-tempat itu boleh menerima pengunjung hingga 75 persen dari kapasitas gedung. Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.
Berbagai kios usaha kecil boleh buka hingga 21.00.Aturanyang sama juga berlaku bagi kios-kios di pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, kios-kios di pasar rakyat hanya boleh menerima pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, dan restoran boleh dilakukan hingga 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop juga boleh beroperasi dengan ketentuan di antaranya menggunakan aplikasi pedulilindungi dan kapasitas 75 persen.
Lihat Juga : |