PPKM Level 1 Jawa-Bali, Semua Aktivitas 100 Persen Kecuali Resepsi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 22 Maret hingga 4 April 2022.
Pada PPKM dua pekan ke depan ini, pemerintah menghapus kategori Level 4 lantaran sudah tidak ada daerah yang tercatat dalam kategori ini.
Sementara jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 55 menjadi 77 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 66 menjadi 48 daerah. Pada PPKM kali ini, pemerintah juga mencatat 6 daerah masuk level 1.
Mereka yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) Kemudian di Jawa Timur ada Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Lihat Juga : |
Pemerintah kali ini juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti pemerintah menetapkan kapasitas maksimal bioskop sebanyak 75 persen pad daerah PPKM Level 2, sementara sepekan sebelumnya hanya berkapasitas 70 persen. Pemerintah juga mulai memberlakukan kapasitas penuh pada daerah di PPKM Level 1.
Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali dua pekan ke depan.
1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
3. Supermarket dan Pasar Rakyat
Pada PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tidak ada pembatasan jam operasional.
4. Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.
5. Aktivitas di Mal
Pada daerah PPKM Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.
Baca halaman selanjutnya.