Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Helikopter AW-101

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 16:31 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Helikopter AW-101 yang diusut KPK. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Nazar Effriandi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Menurut hakim, objek permohonan pemohon yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek Praperadilan. "Baru menjadi objek Praperadilan kalau termohon [KPK] ternyata menghentikan penyidikannya," terang hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap permohonan pemohon yang mempersoalkan status tersangka meski penyidikan sudah berlangsung lebih dua tahun, hakim menilai hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan status tersangka pemohon.

"Ternyata pula dari surat-surat yang diajukan, penetapan tersangka atas diri pemohon menurut hakim tunggal sesuai hukum," imbuh hakim.

Lebih lanjut, hakim menolak mengabulkan permohonan pemohon yang berisikan penetapan tersangka tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini telah dihentikan. Sebagai informasi, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka yang sebelumnya dijadikan tersangka.

"Hakim tunggal melihat oleh karena hal yang dikemukakan pemohon masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana bukan lagi menyangkut aspek formil seperti yang dimaksud Perma 4/2016, maka hakim tunggal sependapat dengan termohon. Maka, alasan-alasan ini harus ditolak," ucap hakim.

Sementara terhadap permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan pemohon, hakim berpendapat hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan.

Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 2 Februari 2022 lalu. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER