Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, membahas tata kelola pembangunan ibu kota bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3).
Pembahasan dimaksud bertujuan mencegah praktik korupsi dan 'memancing' masuknya investor untuk berinvestasi.
Kehadiran Bambang di Kantor KPK itu tak lama setelah beredar luas informasi mengenai dugaan pembagian kavling di lahan IKN sebagaimana temuan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utamanya ingin memastikan agar tata kelola nanti di otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi, dapat berlangsung dengan baik," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Bambang meyakini bahwa tata kelola yang baik, bebas korupsi, akan menjadi modal untuk juga nanti memberikan kepercayaan kepada dunia internasional dan juga para investor swasta karena sebagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema-skema investasi dan skema-skema swasta.
Ia juga mengaku merasa terbantu dengan kehadiran tim Satuan Tugas (Satgas) IKN di KPK yang mengawal program pembangunan IKN Nusantara sejak mulai tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Empat tahap ini kami akan asistensi secara berkala kepada KPK untuk memastikan sekali lagi bahwa apa yang ditanamkan itu benar-benar bebas korupsi," ucap Bambang.
Ketika disinggung terkait dugaan pembagian kavling di lahan IKN, Bambang tidak menjawab tegas. Ia hanya berujar pertemuan hari ini membahas seputar sistem pencegahan korupsi.
"Kami enggak masuk detail, kami lebih pada sistem bagaimana kerja sama dengan KPK. Saya kira itu menjadi landasan kami untuk kerja sama ke depan dan kita dari waktu ke waktu juga akan secara berkala menginformasikan tentang kondisi di lapangan," tutur dia.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menuturkan Satgas IKN di KPK terdiri dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kedeputian Bidang Pencegahan dari Direktorat Monitoring, dan Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Lihat Juga : |
Satgas IKN, terang Pahala, setidaknya sudah melakukan pekerjaan dan menyurati pemerintah terkait pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur tersebut.
"Yang pertama kita lakukan overlay, semua peta yang ada di kawasan inti dan pengembangan 55 ribu dan 250 ribu ha paling tidak, ada beberapa temuan kita, sudah kita kirimkan surat ke Menteri Bappenas bahwa kawasan ini kan harus dibilangnya clean and clear di kertas dan di lapangan," ucap Pahala.
"Ada beberapa tindak lanjut. Misalnya, permohonan pelepasan hutan ke KLHK supaya terbit aturan. Di samping ada izin IUP tambang, IUP kebun, itu mau diapain, kira-kira itu," sambungnya.
KPK, lanjut Pahala, juga akan memberikan masukan terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang secara resmi diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu.
"KPK bilang dari sisi pencegahan kita namanya punya tools Corruption Risk Asessment (CRA). Nah, kita lakukan nih CRA di 5 aturan turunan, jadi kita ikut dalam beberapa kali rapat, intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya," pungkasnya.