Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, pernah berkomunikasi dengan para pihak yang sudah diproses hukum terkait perkara ini.
"[Romahurmuziy] hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID [Dana Insentif Daerah] tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/3).
Dalam surat dakwaan terpidana Budi Budiman selaku mantan Wali Kota Tasikmalaya, Romi disebut memperkenalkan terpidana Yaya Purnomo dan Puji Suhartono kepada Budi. Perkenalan itu bertujuan agar Budi mengajukan permohonan DAK dan DID Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan DID Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100 miliar, sedangkan DAK Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp323.808.070.000.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Puji Suhartono merupakan mantan Wakil Bendahara Umum PPP.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Romi memilih bungkam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media dengan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.
KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018 tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya, sebagai tersangka.
(ryn/isn)