Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020.
Tersangka terbaru adalah purnawirawan atau pensiunan TNI dengan pangkat terakhir kolonel.
"Menetapkan satu tersangka, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badang Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan bahwa tersangka menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Dimana, kata dia, MMS telah ditahan sejak 16 Maret 2022 lalu.
Menurutnya, terdapat penyimpangan perjanjian kerja sama dalam pengadaan lahan di kedua lokasi itu. Misalnya, kata dia, pengadaan lahan di Nagreg tak melalui kajian teknis.
Selain itu, tanah yang diperoleh hanya seluas 17,8 hektare dan belum berbentuk sertifikat induk.
"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat," kata dia.
Kemudian, Ketut mengatakan bahwa lahan di Gandus yang dijanjikan fiktif alias tak berwujud. Padahal, kata dia, telah terjadi pembayaran sebesar Rp41,8 miliar untuk pengadaan lahan itu.
Dalam pengadaan itu, hanya diperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini estimasinya dari tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar," jelas Ketut.
Dalam kasus ini, Jaksa belum menahan Kolonel CW lantaran atasan yang berhak menghukum (ankum) tersangka sedang berada di luar negeri. Namun, ia memastikan tersangka sedang berada di Jakarta saat ini.
Namun, Jaksa bakal melakukan upaya penahanan setelah Ankum tersangka kembali ke Indonesia.
"Sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran kepada wartawan.
Terkait kasus korupsi ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dapat diselesaikan dengan cepat.
Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.
(mjo/kid)