Kejati Sulsel Usut Dugaan Jaksa Peras Kadisdik Palopo Rp200 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 21:14 WIB
Kejati Sulsel masih mengklarifikasi dugaan pemerasan oleh Kasi Pidsus Kejari Palopo terhadap Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin sebesar Rp200 juta.
Kejati Sulsel mengusut dugaan pemerasan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terhadap Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin sebesar Rp200 juta. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (KejatiSulawesi Selatan mengusut dugaan pemerasan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terhadap Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin sebesar Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat Kasi Pidsus Kejari Palopo menangani kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Palopo tahun 2020.

"Masih tahap klarifikasi oleh tim pengawasan kejati Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi menyebut pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, dugaan pemerasan oleh Kasi Pidsus Kejari Palopo bisa saja tak terbukti.

"Belum ada hasil atau kesimpulan tim pengawasan. Namanya juga dugaan. Belum tentu benar kan. Kalau sudah dicopot berarti benar dong," ujarnya.

Di sisi lain, kata Soetarmi, pihaknya tetap mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran keuangan DPRD Kota Palopo tahun 2020 yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Syahruddin.

"Kasus ini tetap lanjut, sudah masuk tahap penyidikan," katanya.

(mir/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER