Wakil Ketua DPR Enggan Tuding Mafia Biang Kelangkaan Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel menolak istilah mafia dalam kasus kelangkaan minyak goreng di pasaran. Gobel mengklaim kelangkaan minyak goreng ini disebabkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Gobel menilai mafia merupakan istilah yang sengaja diciptakan sejak minyak goreng mulai langka di pasaran. Menurutnya, istilah mafia yang terkait dengan penimbunan harus dipisahkan dengan penyimpanan.
Mantan Menteri Perdagangan periode pertama Presiden Joko Widodo itu mencontohkan perusahaan yang menyimpan minyak goreng sebagai bahan baku tak tepat jika disebut penimbunan.
"Nah, ini kita harus luruskan semua pengertian-pengertian daripada penyimpanan dan penimbunan, maupun juga dengan mafia pangan atau tidak," kata Gobel kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (22/3).
Gobel menuding peraturan pemerintah sebagai biang keladi penyebab kelangkaan minyak goreng. Menurutnya, lumrah jika semua orang mencari peruntungan saat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kata Gobel, pemerintah mestinya melakukan evaluasi terkait kebijakan iklim investasi di Indonesia, alih-alih terus menyalahkan pihak lain dan menimbulkan masalah baru.
"Persoalan pertama itu ada di peraturan pemerintah sendiri. Misalnya kalau ibu-ibu pedagang usaha kecil dia mau ambil untung, dia beli banyak terus nanti dijual, nah itu namanya mau cari untung," katanya.
"Bagaimana, misal ketika dia beli minyak Rp20 ribu tahu-tahu keluar hari ini malam harus jual Rp14 ribu, dia nggak mau jualan dong, dia tau dia rugi," tambah Gobel.
Politikus Partai Nasdem itu pun menyarankan pemerintah segera melakukan evaluasi pasar soal kelangkaan minyak goreng. Terlebih, masyarakat akan menghadapi bulan Ramadan saat sebagian besar harga pangan naik.
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi mengungkapkan tersangka mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan segera diumumkan Polri. Ia mengklaim saat ini nama-nama tersebut masih diperiksa.
"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujar Lutfi pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3).
Sementara itu Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan belum ada tersangka dalam kasus mafia minyak goreng hingga Senin (21/3).
"Belum ada (tersangka mafia minyak goreng)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
(thr/fra)