Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menindaklanjuti aduan dugaan tindak kriminal penyiksaan anjing yang dilakukan oleh seorang warga Semarang, Jawa Tengah.
Tim Pidana Umum Reskrim menyatroni rumah terlapor, Harris Sinduatmaja di Jalan Imam Bonjol No.152 Semarang pada Selasa (22/3) siang. Kedatangan Polisi ini untuk melihat lokasi yang diduga sebagai tempat penyiksaan yakni di area rumah Harris untuk kepentingan klarifikasi.
Lihat Juga : |
"Tujuannya klarifikasi awal, nanti terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Harris sempat menjelaskan bila tindakan menutup mulut anjingnya dengan lakban tersebut hanya berlangsung tak sampai dua jam. Hal itu pun dilakukan untuk memberi efek jera karena anjingnya dianggap sangat nakal menggigit barang-barang perabotan sampai rusak.
"Mulutnya saya lakban terus sumpalnya pakai selang mesin cuci rusak. Itu enggak sampai 2 jam, terus saya lepas," kata Harris.
Harris juga menambahkan bila anjingnya yang mati itu karena terjepit pintu pagar, bukan karena disiksa.
"Itu matinya kejepit dan kejadiannya sudah lama," ujar Harris.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harris diadukan ke Polrestabes Semarang oleh organisasi pecinta anjing Animal Hope Shelter pada Kamis (17/3).
Dalam laporannya, Ketua Animal Hope Shelter Christian Josua Pale menyebut bila Harris menyiksa anjing peliharaannya karena menutup mulut anjing dengan lakban dan disumpal tulang. Bahkan, dua dari lima anjing peliharaannya akhirnya mati karena penyiksaan itu.