Gerindra Kuatkan Gerbong Fraksi Tolak Amendemen UUD 1945
Fraksi Partai Gerindra MPR memastikan sepakat amendemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada saat ini.
Ketua Fraksi Gerindra MPR, Sugiono menyatakan amendemen UUD 1945 telah menjadi isu sensitif di tengah wacana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mengingat situasi saat ini, di mana isu amandemen UUD 1945 menjadi semakin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu, maka Fraksi Gerindra MPR juga sepakat dengan pendapat dan pandangan teman-teman fraksi lain untuk tidak melakukan amandemen tersebut," kata Sugiono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).
Sugiono mengakui Badan Pengkajian MPR telah mengkaji PPHN yang rencananya bakal dimasukkan ke dalam amendemen UUD 1945. Namun, ia menyatakan, pembicaraan amendemen secara formal di MPR belum pernah dilakukan hingga saat ini.
"Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika pun dilaksanakan amandemen maka harus dipastikan bahwa hanya PPHN yang akan dimasukkan. Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amandemen tersebut akan dilaksanakan," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR lewat PPHN menguat beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut membonceng wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Isu ini pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2).
Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya setelah 2024. Ia menilai situasi politik tak kondusif jika amendemen PPHN terus dilanjutkan, terutama menyusul wacana penundaan pemilu.
"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah.
Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi.
Usulan penghentian pembahasan amendemen untuk memasukan PPHN didukung Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa fraksinya sudah menolak amendemen sejak awal.
Lihat Juga : |
"Sejak awal, Fraksi PKS MPR menolak amendemen itu. Maka saya dukung usulan Wakil Ketua MPR dari PDIP juga dari DPD untuk tunda saja amendemen UUD terkait PPHN," ucap HNW.
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. Dia menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Anggota Komisi III DPR itu berkata fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.
"Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen," kata Arsul.
Senada, Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, menyatakan fraksinya setuju pembahasan amandemen UUD 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat PPHN dihentikan.
Ia memandang, melanjutkan pembahasan amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN berpotensi membuka kotak pandora dan kemungkinan pembahasan pada pasal terkait masa jabatan presiden.
"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. Karena itulah, maka sudah tepat jika Fraksi PDIP sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut," kata pemilik sapaan akrab Tobas itu.
(mts/ain)