Daftar Kegiatan Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Level 1
Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
Perpanjangan itu juga menetapkan 6 daerah masuk level 1. Enam daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kemudian di Jawa Timur ada Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Pemerintah melakukan relaksasi dengan memberlakukan kapasitas penuh pada daerah di PPKM Level 1.
Berikut daftar kegiatan yang dapat beroperasi 100 persen bagi daerah Level 1 PPKM di Jawa-Bali dua pekan ke depan.
1. Work From Office
Kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Tempat Ibadah
Seluruh tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 100 persen kapasitas. Syaratnya, tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Supermarket dan Pasar Rakyat
Supermarket atau pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi tanpa batasan jam operasional.
4. Mall dan Tempat Bermain Anak
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen asal menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak usia 6-12 tahun.
5. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Terdapat pengecualian untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Taman dan Area Publik
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Tempat Gym dan Fitness
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.