Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi terpidana Jarot Subana dalam perkara korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Lapas Klas I A Sukamiskin," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarot akan menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani. Berdasarkan putusan MA, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jarot turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar.
"Wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu, maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.
"Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut dia.
Perbuatan Jarot bersama-sama dengan para terpidana lainnya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008.
Lihat Juga : |