Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri M Kace Pakai Tinja

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 13:29 WIB
Dalam dakwaan disebutkan, tindakan penganiayan itu Napoleon lakukan sambil menjambak muka Kace dan berkata "tutup mata kamu dan mulut kamu".
Muhammad Kosman alias M Kace. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa telah menganiaya dan melumuri Muhammad Kosman alias Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021 lalu.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

"Selanjutnya terdakwa melumuri bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah saksi H. Muhamad Kosman alias Muhamad Kace," demikian bunyi dakwaan seperti dibacakan JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaan disebut, tindakan itu dilakukan Napoleon dengan dibantu oleh tiga orang lain. Masing-masing yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak R yang merupakan perwira kepolisian yang bertugas di Rutan Bareskrim.

Aksi itu dilakukan Napoleon pada akhir Agustus 2021, atau beberapa saat usai Kace harus mendekam di Rutan Bareskrim karena menjadi tersangka kasus peninstaan agama.

Kala itu, menurut jaksa, Napoleon yang berhasil masuk sel Kace usai dibantu tiga petugas, melumuri muka Kace dengan tinja. Tindakan itu ia lakukan sambil menjambak muka Kace dan berkata "tutup mata kamu dan mulut kamu".

"Dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi H Muhamad Kosman alias alias M Kace," ucap jaksa.

Usai kejadian malam itu, hasil pemeriksaan menyebut Kace mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.

"Pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul," kata jaksa.

Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER