Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pelaporan itu adalah buntut pernyataan Saifuddin yang meminta menghapus hapus 300 ayat Alquran.
"Kami dari Tim Advokasi GNPF Ulama mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," kata Anggota Tim Advokasi, Ichwanuddin Tuankotta, dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichwanuddin mengatakan, pelaporan yang dilakukan GNPF merupakan langkah hukum konstitusional. Itu juga, sambungnya, sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin.
Ia melanjutkan, dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama, GNPF beranggapan Indonesia sedang darurat penodaan agama. Oleh karena itu, ia mendukung penegak hukum, khususnya kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku.
"Bahwa dengan ini kami mendukung MUI untuk menegakkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa tanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama," tutur Ichwanuddin.
Terakhir, ia juga mengimbau agar seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama.
Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, akun atas nama Saifuddin Ibrahim masih bisa ditemukan di Youtube. Akun tersebut mengunggah beberapa video seputar ajaran keagamaan hingga kasus Muhammad Kace.
"Kita tidak akan melarang orang berbicara tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu," tutur mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Merespons, Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat dalam Alquran termasuk penistaan terhadap Islam.
(mjo/kid)