Ahli Nilai Kebijakan Bebas Karantina PPLN Masih Riskan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 18:35 WIB
Ahli mengkhawatirkan kebijakan pemerintah menghapus karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di tengah lonjakan kasus di China dan Hong Kong.
Ilustrasi. Bebas karantina PPLN dinilai maih riskan (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyoroti aturan terbaru pemerintah yang meniadakan masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bagi mereka yang sudah menerima vaksin dua dosis ataupun dosis lanjutan alias booster.

Hermawan menilai tidak ada relevansi langsung antara pemberian vaksin dan panjang masa karantina. Ia menyebut, karantina khususnya kedatangan internasional masih merupakan kondisi yang harus dilakukan negara dalam mencegah transmisi Covid-19 khususnya varian baru.

"Sangat riskan kalau kita mengabaikan karantina dan aktivitas luar negeri, melihat beberapa negara kembali naik seperti di Tiongkok dan Hong Kong. Jadi potensi kenaikan masih ada, sehingga pintu gerbang internasional tetap harus dilakukan screening dan karantina," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermawan kemudian mengingatkan, tujuan karantina adalah untuk proses skrining apakah seseorang terpapar Covid-19 atau membawa virus selama masa inkubasi virus berlangsung. Sementara pemberian vaksinasi tujuannya adalah memberikan efek proteksi tambahan yang sifatnya personal bagi masing-masing individu.

Vaksin, lanjut Hermawan, adalah sebagai cara mencegah perburukan gejala pada saat terpapar Covid-19. Dengan demikian, warga yang sudah mendapat vaksin pun masih bisa terpapar Covid-19, sehingga tidak ada jaminan aman sepulang dari luar negeri, selain melalui karantina terpusat.

"Dalam suasana pandemi dan masih ada epidemi, yang namanya karantina tetap menjadi cara. Jadi saya rasa epidemiolog dan para analis kesehatan masyarakat tidak akan setuju. Kalau sampai tidak ada karantina, pastilah keputusan itu bukan datang dari analis kesehatan dan epidemiolog," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk meniadakan masa karantina kedatangan PPLN khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona. Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Menurut dia, karantina bagi PPLN relevan untuk diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara, sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

(khr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER