Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut komunikasi khusus mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BA, dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018.
"BA hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
Ali menjelaskan BA telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi DID Tabanan kemarin. Tak hanya BA tim penyidik KPK juga memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yuddi Saptopranowo hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, sumber CNNIndonesia.com yang juga rekan dekat BA, menyebut wakil ketua BPK itu mengaku tak memiliki komunikasi apapun terkait dengan tudingan tersebut.
"Sudah juga saya tanya, gak ada, katanya gak ada memang (komunikasi soal DID), berani disumpah kok beliaunya. Gak ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu(26/3).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah menggeledah sejumlah lokasi, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tabanan; Kantor Bapelitbang; Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; Kantor DPRD Tabanan; serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, lembaga antikorupsi belum menyampaikan secara resmi ke publik. Penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
(pop/fra)