YouTuber Alffy Rev Akui Uang Sponsor dari Doni Salmanan Habis

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 17:05 WIB
Ilustrasi. YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev telah diperiksadi Bareskrim Polri terkait tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev mengakui uang sponsor dari tersangka kasus aplikasi opsi biner Quotex Doni Salmanan sudah habis. Ia pun bersedia asetnya disita jika harus mengganti uang tersebut.

Hal itu dikatakannya usai rampung menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi, pada Kamis (24/3).

Alffy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Ia pun mengaku dicecar pertanyaan terkait dengan pendanaan Project Wonderland Indonesia yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

"Saya santai sih kayak benar-benar menceritakan apa yang terjadi terus gimana Wonderland Indonesia bisa support Doni. Tapi selebihnya mungkin nanti biar penyidik," kata Alffy kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurutnya, ia mendapat dana dari tersangka kasus investasi bodong itu hingga ratusan juta Rupiah. Uang itu didapatkan dirinya ketika pertama kali mengumumkan proyek itu di media sosial Instagram.

Usai hal itu dilakukan, Doni pun merespons dan menyatakan siap untuk membantu pendanaan proyek tersebut.

Namun, saat ini uang yang didapatkan Alffy tersebut bermasalah hukum lantaran diduga berasal dari Doni yang menjadi tersangka. Hal itu menjadi rumit lantaran uang yang didapatkannya pun telah habis terpakai.

Alffy mengatakan, selama pengerjaan proyek Wonderland Indonesia banyak kru dan seniman yang terlibat. Dia pun bersedia untuk menyerahkan sejumlah aset seperti kamera dan komputer animasi yang dipakai dalam proyek tersebut.

"Jadi memang secara uang habis ke sana. Tapi kalau misalkan, kalau dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera," ujarnya.

Pihaknya juga mengkritisi sikap pemerintah yang tak banyak membantunya dalam proyek itu. Menurutnya, hal tersebut dapat dicegah apabila pemerintah mendukung karya-karya anak bangsa seperti dirinya.

"Wonderland Indonesia ini karya bersama, harus dirayakan bersama, jadi semoga kita dapat sponsor yang seharusnya mensponsor," kata dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi hingga pidana penjara sampai 20 tahun.

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK