Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan pemungutan suara lewat internet (e-Voting) yang diusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya lebih fokus menerapkan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) lewat apliaksi Sirekap pada pemilu mendatang.
Lihat Juga : |
"Untuk saat ini, fokus KPU pada pengembangan sistem dan aplikasi yang sudah ada. Salah satu aplikasi penting adalah Sirekap," kata Dewa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa menjelaskan Sirekap telah diuji coba di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2020. Saat itu, Sirekap hanya menjadi alat bantu dan hasil Pilkada 2020 tetap ditentukan dengan rekapitulasi alias penghitungan suara manual berjenjang.
KPU berharap Sirekap dapat digunakan sebagai rujukan utama hasil pemilu. Dewa berkata KPU terus mematangkan sistem tersebut untuk digunakan pada 2024.
"Semoga ke depan dapat disediakan kerangka regulasi (UU), support teknis/infrastruktur IT, SDM, dan manajemen atau tata kelolanya sehingga hasilnya bisa menjadi hasil resmi dalam pemilu dan pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara via internet pada Pemilu 2024. Plate merujuk pengalaman negara-negara, seperti Estonia dan India, yang telah menerapkan sistem ini.
Politikus Partai NasDem itu yakin infrastruktur teknologi informasi akan siap pada 2024. Menurutnya, seluruh desa/kelurahan akan tersambung koneksi 4G sebelum Pemilu 2024.
"Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik," ucap Johnny dalam rapat virtual, Selasa (22/3).
(dhf/fra)