Syarat Mudik Wajib Booster dan Kontras Aturan MotoGP Mandalika
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idulfitri 2022 dengan beberapa syarat. Salah satunya, pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Hal itu, kontras berbeda dengan syarat penonton gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 yang tidak perlu booster. Kebijakan itu lantas menuai kritik.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menilai pemerintah dilema dalam membuat kebijakan itu.
"Memang kelihatannya pemerintah dilema, karena menghadapi mudik akan berhadapan dengan opini publik. Sementara kemarin-kemarin pemerintah begitu excuse terkait event multinasional seperti olahraga dan pariwisata. Namun di sisi lain Covid-19 masih ada dan bisa berpotensi naik kapan saja," kata Hermawan.
Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar, turut mengkritik pemerintah yang menjadikan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik. Menurutnya, rencana tersebut aneh dan mengada-ada.
"Pernyataan Wapres aneh dan terlalu mengada-ada. Vaksin booster dijadikan syarat mudik memakai pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis, kenapa kemarin pagelaran MotoGP di Mandalika yang notabene dihadiri ratusan ribu penonton tidak diterapkan persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?" kata Dimas kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).
Alasan berbeda
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan perbedaan itu terjadi karena mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan dalam waktu dekat.
Sementara gelaran MotoGP masih dibatasi kapasitas penonton dan peserta MotoGP. Selain itu, penonton WNA juga sudah diatur dalam sistem karantina bubble.
Lebih lanjut, jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.
Seluruh pembalap, kru, official, hingga penonton yang telah mendapatkan dosis lengkap tidak wajib menunjukkan hasil RT PCR atau rapid test antigen.
"Mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3) malam.
Nadia berkata, prasyarat vaksinasi diperketat sebab pemberian vaksin terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat baik itu Indonesia maupun global.
"Kita lihat kalau mudik dan Ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan," imbuhnya.
(yla/isn)