UPDATE CORONA 24 MARET

Rangkuman Covid: Mudik Bersyarat hingga Izinkan Konser Justin Bieber

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 20:28 WIB
Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran secara bersyarat dan mulai memberi lampu hijau pada pergelaran konser akbar.
Penumpang arus balik lebaran tiba menggunakan Kereta Api Sawunggalih di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (19/5/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah penambahan kasus warga yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) mulai menunjukkan tren penurunan. Terhitung dalam sepekan terakhir, jumlah kasus harian konsisten di bawah 10 ribu kasus. Kendati demikian, penurunan kasus itu juga dibarengi tren penurunan jumlah pemeriksaan Covid-19 harian.

Di tengah penurunan kasus itu pula, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah relaksasi. Teranyar, pemerintah mengizinkan mudik lebaran dengan bersyarat. Pemerintah juga mulai memberi lampu hijau pada pergelaran konser akbar.

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bebas Karantina Tak Berlaku bagi PPLN Vaksin Satu Dosis

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona. Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," demikian kata Satgas.

Pemudik Belum Booster Wajib Tes Antigen atau PCR

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona dosis lanjutan alias booster tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis dan satu dosis tetap harus melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat mengakses transportasi umum. Seluruh ketetapan itu menurutnya sudah sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum," kata Budi.

"Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi dia harus tesnya PCR," imbuhnya.

Cek Acak Status Vaksin Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi virus corona melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking," kata Budi.

Infografis - Gejala Covid-19 Varian OmicronInfografis - Gejala Covid-19 Varian Omicron. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

DKI Beri Lampu Hijau Konser Justin Bieber

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER