Polisi Sebut Indra Kenz Alihkan Dana Puluhan Miliar ke Kripto

CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2022 18:58 WIB
Tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz juga diduga memiliki aset senilai Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz sekaligus afiliator Binomo dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono): CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan upaya pengalihan aset oleh tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut ditemukan penyidik usai memeriksa akun trading Indodax milik Indra Kenz.

"Kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax Dana, di sana ada dana sekitar Rp200 sekian juta," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Chandra menuturkan, dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Indra Kenz juga diduga memiliki aset senilai Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.

Kendati demikian, ia mengatakan aset tersebut masih dalam proses penelusuran oleh penyidik. Angka tersebut, menurutnya, masih berpotensi meningkat.

Karenanya, saat ini tim penyidik masih terus bergerak untuk melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra Kenz.

"Aset di luar masih terus bertambah, karena teman-teman PPATK mengatakan ada masukan langsung dikirim," tuturnya.

"Informasi ada dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja," katanya.

Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.

(tfk/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER