Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan upaya pengalihan aset oleh tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal tersebut ditemukan penyidik usai memeriksa akun trading Indodax milik Indra Kenz.
"Kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax Dana, di sana ada dana sekitar Rp200 sekian juta," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Chandra menuturkan, dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Indra Kenz juga diduga memiliki aset senilai Rp58 miliar dalam bentuk kripto di luar negeri.
Kendati demikian, ia mengatakan aset tersebut masih dalam proses penelusuran oleh penyidik. Angka tersebut, menurutnya, masih berpotensi meningkat.
Karenanya, saat ini tim penyidik masih terus bergerak untuk melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Indra Kenz.
"Aset di luar masih terus bertambah, karena teman-teman PPATK mengatakan ada masukan langsung dikirim," tuturnya.
"Informasi ada dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi, dikirim ke kita lagi. Jadi berkembang terus, tidak setop di sini saja," katanya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
(tfk/wis)