Guru Agama SD di Sumut Ditahan Polisi Usai Cabuli 2 Siswi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2022 22:45 WIB
Seorang guru agama Kristen di sebuah SD di Tapanuli Utara, Sumut ditahan selama 20 hari usai jadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya.
Ilustrasi. Guru agama di sekolah SD Tapanuli Utara,Sumut ditahan polisi usai jadi tersangka pencabulan terhadap muridnya (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menahan seorang guru SD yang mengajar agama Kristen lantaran telah menjadi tersangka pencabulan terhadap siswinya.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan guru berinisial SH (47) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditahan selama 20 hari.

"Tersangka dijemput di rumahnya pada Kamis (24/3) pukul 10.00. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH langsung ditahan," ujar Walpon, Jumat (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka SH dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Baringbing.

Kasus terungkap saat korban KAL menceritakan kepada ibunya usai dicabuli oleh SH. Itu terjadi pada Desember 2021 namun baru diceritakan pada 18 Maret lalu.

Pencabulan dilakukan tersangka di ruang kelas IV dalam kondisi sepi. Tak ada murid selain KAL dalam ruang kelas tersebut. Korban diberi uang Rp2.000 oleh tersangka setelah dicabuli.

Lantaran takut korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkan.

Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi. Tak hanya korban MH, temannya berinisial SRS juga diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari sang guru.

(fnr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER