DPR Respons Menkominfo: UU Pemilu Belum Akomodir Elektronik Voting

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mar 2022 01:02 WIB
Komisi II DPR menyatakan UU Pemilu harus direvisi terlebih dahulu jika ingin elektronik voting dipakai saat pemungutan suara.
DPR menyatakan pemungutan suara Pemilu 2024 belum bisa dilakukan dengan elektronik voting karena tidak diakomodir undang-undang (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan undang-undang yang berlaku saat ini yaitu UU No. 7 tahun 2017 belum memberikan ruang bagi pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat sistem voting berbasis elektronik (e-Voting).

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara pada Pemilu 2024 digelar via internet.

"Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang pemilu digital, tapi masih pemilu manual," kata Luqman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui, penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada hari mendatang harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Dengan begitu, rakyat lebih mudah dalam menggunakan hak dan memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat.

Luqman pun mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 lalu.

Menurutnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 jadi tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 nanti. Termasuk tidak ada ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024.

"Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftar pemilih, dll. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," katanya.

Lebih lanjut, politikus PKB itu mengaku senang dengan wacana yang digulirkan oleh Johnny tersebut. Ia mendorong langkah konkret untuk merealisasikan pemilu di Indonesia bisa digelar dengan sistem e-Voting dilakukan dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi.

Luqman menjamin, semua fraksi di DPR siap membahas revisi UU Pemilu jika Presiden bersedia membahasnya bersama DPR.

"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Johnny sebelumnya mengusulkan pemungutan suara via internet pada Pemilu 2024. Plate merujuk pengalaman negara-negara, seperti Estonia dan India, yang telah menerapkan sistem ini.

Politikus Partai NasDem itu yakin infrastruktur teknologi informasi akan siap pada 2024. Menurutnya, seluruh desa/kelurahan akan tersambung koneksi 4G sebelum Pemilu 2024.

"Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik," ucap Johnny dalam rapat virtual, Selasa (22/3).

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER