IDI Bantah Sewenang-wenang, Pernah 3 Kali Undang Terawan

CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2022 17:39 WIB
IDI mengklaim sudah mengundang eks Menkes Terawan Agus Putranto untuk melakukan pembelaan terkait pemecatannya sebelum Muktamar Aceh.
Eks Menkes Terawan Agus mangkir dari 2 kali undangan pembelaan terkait pemecatannya dari IDI. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan total tiga kali mengundang eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk hadir dalam forum pembelaan terkait rekomendasi pemecatannya. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.

Diketahui, pemecatan terhadap Terawan merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang disampaikan dalam Muktamar IDI Banda Aceh. Hal itu pun diklain sudah disepakati bersama.

Polemik usulan pemecatan Terawan ini sendiri sudah menjadi pembahasan sejak 3 tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang," ungkap Anggota IDI James Allan Rarung, dikutip dari Antara, Senin (28/3).

Dia, yang sebelumnya menjabat anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, mengatakan pihaknya sudah meminta Ketua Umum PB IDI untuk menggelar sidang lagi sebelum Muktamar XXXI di Banda Aceh.

Tujuannya, memberikan kesempatan kepada Terawan untuk menjelaskan terkait pemecatannya, sebelum ada pembahasan dan keputusan dalam Muktamar itu.

Ketua Umum PB IDI, kata James, memberikan kesempatan meskipun sebenarnya MKEK sempat tak menghendakinya karena hal itu sudah menjadi keputusan.

Pihaknya pun dua kali melayangkan undangan kepada Terawan pada awal Maret 2022. Sayangnya, kata dia, Terawan tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada Dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah tiga kali sejawat Dr Terawan diundang," ungkap James.

Ia berharap Terawan dapat hadir apabila diberikan kesempatan pembelaan diri sesuai Pasal 8 poin 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI. Sehingga, kata dia, semua pihak dapat tenang dan masalah bisa terselesaikan dengan baik.

"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita," tandas dia.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER