Pemotor Febri Tarumere (21), tersangka penabrak Sertu Basri (31), Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD di Desa Waiheru, Teluk Ambon, Maluku, terancam enam tahun penjara.
Ia diketahui dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 Juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," ujar Kepala Subbagian Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo melalui pernyataan resmi, Selasa, (29/3).
Insiden itu bermula ketika seorang anggota TNI AD di Kota Ambon, Maluku, Sertu Basri (31), mengatur arus lalu lintas untuk mobil dinas Danramil Baguala yang keluar dari halaman kantor di jalan Laksdya Leo Wattimena, Jumat (25/3) pukul 22.20 WIT.
Ia kemudian tertabrak pemotor dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hative Passo. Mengalami pendarahan di telingan dan benturan di kepala, korban meninggal pada Sabtu (26/3) pagi.
(sai/arh)