Napi Terorisme di Malang Bebas Meski Tak Ikrar Setia NKRI

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 15:41 WIB
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho menyebut narapidana kasus terorisme berinisial A sudah selesai menjalani pidana 5,5 tahun penjara.
Narapidana kasus terorisme berinisial A bebas murni dari Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, meskipun tak ikrar setiap kepada NKRI. (Arsip Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)
Surabaya, CNN Indonesia --

Seorang narapidana kasus terorisme berinisial A bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Malang, Jawa Timur, usai menjalani hukuman 5,5 tahun penjara. A tetap bebas meskipun tak menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto, Selasa (29/3).

Wisnu mengatakan A tak pernah menimbulkan keributan selama menjalani pidana. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi oleh pihak lapas maupun BNPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selalu kooperatif," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Malang Tri Anna Aryati menyatakan A tak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi lantaran tak pernah mengikuti pembinaan.

"Pasalnya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada NKRI," kata Tri.

Tri menyebut pihaknya memberikan kesempatan kepada A untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak, termasuk pembinaan kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut.

Meskpun demikian, kata Tri, A merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan sesama warga binaan di lapas tersebut.

"Kami berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.

A dijemput langsung oleh suaminya setelah resmi bebas kemarin. Lapas Perempuan Malang juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Antiteror Polri, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER