Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu karaoke, telah di-nonaktifkan dari institusinya.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasatpol PP Eddy Christijanto. Ia menyebut terduga adalah seorang personel Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.
"Iya, anggota Kecamatan Semampir," kata Eddy, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, saat ini terduga pelaku pun telah diberhentikan dari posisinya sebagai Satpol PP di Kecamatan Semampir. Pihaknya juga menyerahkan proses hukum kasus itu ke kepolisian.
"Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," ucapnya.
Sebelumnya, orang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo, ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.