Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda akan dibekukan. Diketahui, pengemudi tidak boleh mengendarai mobil lebih dari 120 km/jam.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," kata Aan saat dihubungi, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang.
Menurutnya, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.
"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," kata dia.
Aan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian. Dengan begitu, kata dia, kegiatan-kegiatan pungutan liar (pungli) oleh petugas di lapangan dapat berkurang.
Sebagai informasi penempatan speed camera untuk mengintai pengendara mobil yang melaju di atas batas kecepatan maksimal akan mulai diberlakukan 1 April 2022 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kamera tersebut akan berlaku selama 24 jam tanpa terkecuali.
Sambodo juga menegaskan bahwa penindakan tilang ini berlaku terhadap semua kendaraan yang melintas di jalan tol. Termasuk, mobil berpelat khusus seperti RFS.
"Semua berlaku, termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku," kata Sambodo.
Lihat Juga : |