Ngebut di Jalan Tol Terancam Sanksi 2 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 22:40 WIB
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan soal batas kecepatan di ruas jalan tol bakal dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan.
Ilustrasi. Pengendara yang melanggar aturan soal batas kecepatan di ruas jalan tol bakal ditilang (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengendara yang kedapatan melanggar aturan soal batas kecepatan di ruas jalan tol bakal dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Diketahui, penerapan sanksi tilang dengan sistem elektronik mulai 1 April mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3).

Sambodo menjelaskan, untuk saat ini penindakan itu dilakukan terhadap pengendara yang berkendara melebihi batas atas kecepatan melintas. Batas kecepatan ini, tergantung pada rambu yang terpasang di ruas jalan tol.

"Untuk sementara ini yang kami tindak baru batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 km per jam dengan rambu yang tertera di jalan tol," ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo menyebut penilangan ini juga terintegrasi dengan sistem data ETLE nasional. Artinya, pelat mobil luar Jakarta juga dapat terekam kamera ETLE dan terkena tilang.

"Jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat dan dikirim ke alamat, jadi kita sudah terintegrasi dengan database RI Nasional dan sistem terintegrasi ETLE nasional presisi semua sudah terkoneksi," tutur Sambodo.

Sambodo menyampaikan, penerapan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol berlaku selama 24 jam.

"Karena enggak ada batas waktu di jalan tol, maka berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," ujarnya.

Penindakan tilang ini berlaku terhadap semua kendaraan yang melintas di jalan tol. Termasuk, mobil berpelat khusus seperti RFS.

"Semua berlaku, termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku," ucap Sambodo.

Selain itu, kendaraan yang melebihi batas muatan dan melintas di ruas jalan tol juga bakal ditindak. 

"Pelanggaran batas muatan nanti akan penindakan full dari tanggal 1 April 2022," kata Sambodo.

Untuk penindakan batas muatan ini, baru berlaku di dua ruas jalan tol yang telah terpasang sensor dan kamera ETLE yakni Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang.

Dijelaskan Sambodo, sensor yang terpasang di ruas jalan tol itu nantinya bakal melihat apakah kendaraan itu kelebihan muatan atau tidak.

"Otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera dan kamera melaksanakan capture," ucap Sambodo.

Sambodo menjelaskan pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," katanya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER