Sebanyak 3.200 pelanggar lalu lintas terekam kamera di hari pertama penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Jawa Tengah, Selasa (23/3) kemarin.
Diketahui, Polda Jawa Tengah telah memasang 27 kamera ETLE yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Selain itu, juga terdapat speed cam yang dipasang di tiga kabupaten/kota.
"Hari ini 3.200 pelanggaran yang sudah masuk," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar yang terekam kamera ETLE itu nantinya akan diberikan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas pada kendaraan.
Selain kamera ETLE, pemantauan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jateng juga dilakukan lewat kamera helm. Kamera ini dipasang di helm petugas yang kemudian berpatroli di jalan raya.
Terkait penerapan ETLE ini, Lutfhi berharap kepada semua pihak untuk turur serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat tahu dan tingkat pelanggaran lalu lintas bisa semakin menurun.
"Saya tidak ingin masyarakat kita tidak tahu, makin dia tahu, semakin tidak melanggar. Jadi ini bukan jebakan batman, tetapi ini memang program yang harus dilaksanakan," ujarnya.
![]() |
Di sisi lain, Pemprov Jateng sendiri mendukung penuh kebijakan tilang elektronik. Sebab, kebijakan ini tak hanya merekam pelanggaran lalu lintas, tapi juga mendeteksi kendaraan yang menunggak pajak.
Diketahui, di tahun 2020, tunggakan pajak di wilayah Jateng jumlah mencapai Rp500 miliar.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun meminta masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas setelah kebijakan tilang elektronik ini diberlakukan.
"Dan ingat kameranya itu bisa melihat sampai detail, termasuk pajak yang belum dibayar, maka pada masyarakat tolong kita tertib semuanya, tidak perlu ditungguin, tidak perlu disuruh, tapi kita tertib sejak dari rumah sampai pulang," tutur Ganjar.