Bakar Rumah Orang Tua, Warga Makassar Diamuk Massa

CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2022 01:15 WIB
Ilustrasi kebakaran. Kejadian kebakaran tersebut bermula ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim. (iStock/Kesu01)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah orang tuanya sendiri diamankan kepolisian setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga Jalan Rappokalling, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejadian kebakaran tersebut bermula ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim untuk melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang menjadi sengketa.

Tak terima putusan tersebut, kemudian tiga orang pemilik rumah yang sebagai tergugat membakar dua rumah kontrakannya dengan menggunakan bensin hingga hangus terbakar.

"Iya mereka bakar rumahnya dengan memakai bensin lalu disiram di sekitar rumah itu, kemudian terjadilah kebakaran yang menghanguskan dua rumah yang menjadi lahan sengketa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).

Lando menerangkan eksekusi lahan dan bangunan oleh pihak PN Makassar berdasarkan risalah lelang Nomor 829/72/2019 tanggal 13-08-2019 dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 46 EKS/2020/PN. Mks tanggal 10 November 2021, dalam perkara perdata.

"Jadi sewaktu dilakukan pengosongan terjadi perlawanan ZFK sebagai termohon eksekusi dengan menyiramkan air. Dia menganggap masih ada upaya hukum dilakukan. Namun, proses pengosongan tetap berlanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Lando ketiga perempuan tersebut nyaris menjadi sasaran kemarahan warga sekitar lokasi kebakaran, lantaran kondisinya berada di kawasan padat penduduk sehingga ditakutkan api menyambar di rumah lainnya.

"Pelaku pembakaran dievakuasi dan diamankan untuk menghindari kemarahan warga. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Tallo. Kebakaran ini sengaja dibakar dan kerugian material mencapai Rp 300 juta," pungkasnya.

(mir/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK