Vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis bakal menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan. Ini berdasarkan hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Hasil assesmen Ojan sudah keluar. Bakal menjalani perawatan atau rehabilitasi," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Oktara saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Menindaklanjuti hasil asesmen itu, kata Arif, pihaknya pun akan segera menyerahkan Ojan ke BNNP DKI Jakarta guna menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hari ini kami bawa ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ujarnya.
Fauzan Lubis ditangkap aparat kepolisian di Lobi Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 0,20 gram. Selain itu, juga disita 4 jenis obat penenang semisal, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolit, satu butir Alprazolam, satu kapsul Labol.
Kepada polisi, Fauzan mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010 dan pernah menggunakan sabu sejak 2014 sampai 2019.
Dalam kasus ini, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.