Eks Gubernur Riau Annas Maamun Gugat KPK ke PN Jaksel

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 04:15 WIB
Annas meminta PN Jaksel menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.
Eks Gubernur Riau, Annas Maamun meminta PN Jaksel menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.(Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Annas mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 24 Maret 2022. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," demikian bunyi petitum poin ke-1 dikutip Rabu (30/3).

Dalam permohonannya, Annas meminta PN Jaksel menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Annas terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan kasus hukum kedua Annas yang diproses KPK. Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020. Bebasnya Annas pada waktu itu tak lepas dari andil Presiden Joko Widodo yang memberi grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER