Kejagung Geledah Kemenperin Terkait Korupsi Impor Baja

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 07:40 WIB
Selain menggeledah Kemenperin, kejaksaan juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang terletak di wilayah Manggar Besar, Jakarta Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021, Rabu (30/3). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021, Rabu (30/3).

Selain itu, kejaksaan juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang terletak di wilayah Manggar Besar, Jakarta Barat.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumedana menyebut pihaknya menyita barang bukti digital berupa satu unit PC I-mac seri A 131. Kemudian dump file server di https://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Menurutnya, poses penggeledahan itu turut melibatkan tim digital forensik Kejaksaan RI.

Kasus ini telah naik ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.

Dalam hal ini, penyidik kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam penyuratan importasi baja yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan yang mengimpor baja menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.

Surat itu diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan bahwa surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Perusahaan itu antara lain PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Namun, empat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER