Apdesi Kutuk Pencatutan Organisasi untuk Dukung Jokowi 3 Periode

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 08:31 WIB
Apdesi berbadan hukum pimpinan Arifin Abdul Majid bertanya ke pemerintah mengapa nama organisasi mereka yang sah masih bisa digunakan pihak lain.
Massa Apdesi kubu Surtawijaya menyatakan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode usai Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). (CNNIndonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengutuk keras pencatutan nama organisasi mereka yang diklaim mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode beberapa waktu lalu.

Seruan Jokowi tiga periode itu menggema di acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) yang dihadiri secara langsung oleh Jokowi dan Menko Luhu Binsar Pandjaitan.

"Apdesi mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ucap mereka lewat keterangan tertulis, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apdesi mempertanyakan kepada pemerintah terkait pencatutan nama organisasi mereka. Padahal, Apdesi merupakan organisasi yang berbadan hukum dan diakui lewat SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Apdesi pun menyayangkan sebab dalam insiden tersebut semua anggotanya ikut dalam politik praktis bahkan mendukung Jokowi hingga tiga periode.

"Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kemenkumham masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak," kata dia.

Terpisah, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa dua asosiasi kepala desa di tengah isu Jokowi tiga periode merupakan organisasi yang berbeda. Masing-masing yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi pimpinan Surtawijaya, dan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.

DPP Apdesi, merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Apdesi Arifin Abdul Majid, merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER