Eks Bupati Lebak Klaim Ulama Banten Minta Jokowi Diperpanjang 3 Tahun
Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya mengklaim para kiai dan ulama menginginkan agar jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang selama 3 tahun atau sampai 2027. Masa jabatan Jokowi pada periode kedua ini diketahui habis pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Mulyadi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lebak, Banten, Kamis (31/3).
"Pesan para kiai, ulama ini tolong sampaikan kepada Pak Jokowi, minta disampaikan kepada Jokowi mau diperpanjang tiga tahun saja pak untuk selesaikan ekonomi," kata Mulyadi.
Mulyadi mengklaim pesan tersebut merupakan murni keinginan para kiai dan ulama dan terkait kepentingan politik. Menurutnya, perpanjangan jabatan Jokowi juga semata-mata untuk pemulihan ekonomi yang lesu selama pandemi Covid-19.
"Doakan pak haji, doakan Pak Jokowi. Doakan pak Jokowi mau diperpanjang tiga tahun demi memulihkan ekonomi bangsa ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa menyerukan Jokowi untuk menjabat tiga periode. Hal itu disampaikan juga kepada Luhut dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta.
Ketua Umum Apdesi kubu Surtawijaya mengatakan pihaknya mendukung Jokowi untuk menjabat tiga periode. Apdesi pun berencana mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi usai Lebaran nanti.
Sementara itu Jokowi menyebut semua pihak tetap harus patuh terhadap konstitusi terkait dukungan untuk menjabat tiga periode. Hal itu merespons teriakan sejumlah warga Jawa Tengah yang menginginkannya memimpin tiga periode.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi," kata Jokowi melalui keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Rabu (30/3).
Masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 7 konstitusi menyebut jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Maksimal presiden dan wakil presiden bisa menjabat dua periode lewat pemilu.
Upaya mengubah masa jabatan presiden bisa dilakukan lewat amendemen UUD 1945. MPR masih memproses amendemen konstitusi, namun bukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Amendemen diklaim MPR untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
(dhf/fra)