IDI Proses Pemberhentian Mantan Menkes Terawan

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 12:04 WIB
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.
PB IDI proses pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) membenarkan keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut yang diambil dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang memutuskan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.  PB IDI selambat-lambatnya menjalankan keputusan tersebut dalam 28 hari kerja.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam jumpa pers, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya. Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.

Polemik kabar pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI mencuat dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Forum tersebut memutuskan mencabut keanggotaan Terawan secara permanen usai mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.

Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan. Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai.

Keputusan IDI memberhentikan Terawan mendapat kritik keras dari sejumlah pihak, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemberhentian terhadap Terawan tidak sah.

Protes keras juga dilontarkan mantan staf khusus Terawan, Jajang Edi Prayitno. Jajang menyebut keputusan IDI memberhentikan Terawan sangat berlebihan hingga keterlaluan. Ia menyebut sesuai marwah IDI, organisasi profesi tersebut semestinya melindungi Terawan.

"Kalau pemberhentian beliau kalau saya bilang ini sangat berlebihan. Ini pasiennya sendiri enggak nuntut, malah pengurusnya yang memberhentikan beliau ini kan kebablasan," kata Jajang kepada CNNINdonesia.com, Senin (28/3).

Terawan telah buka suara soal pemberhentian dirinya. Seperti disampaikan oleh mantan tenaga ahli Terawan di Kementerian Kesehatan, Andi menyebut hingga saat ini dokter militer itu masih menganggap dirinya merupakan bagian dari IDI.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI). Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Andi menirukan apa yang diucapkan Terawan.

Di sisi lain, Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto Letjen A. Albertus Budi Sulistya memastikan Terawan masih berpraktik sebagai dokter di rumah sakitnya. Ia pemecatan keanggotaan Terawan masih berupa usulan.

"Beliau masih berpraktik di RSPAD Gatot Soebroto. Jadi itu bukan pemecatan. Itu kan saran dari Ketua MKEK kepada PB IDI, yang terjadi kan itu," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER