Luhut soal Ulama Banten Ingin Jokowi Lanjut: Tak Ada yang Salah

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 12:48 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta semua pihak tak meributkan keinginan ulama Banten agar jabatan Presiden Jokowi diperpanjang 3 tahun.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tak mempermasalahkan ulama Banten menginginkan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang tiga tahun atau hingga 2027. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lebak, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak mempermasalahkan ulama Banten menginginkan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang tiga tahun atau hingga 2027.

Luhut menganggap hal tersebut sebagai aspirasi masyarakat. Menurutnya, aspirasi masyarakat ini jangan terlalu diributkan.

"Itu kan aspirasi, enggak ada yang salah, asalkan disalurkan yang benar saja. Kita jadi jangan apa ya, jangan ribut soal gitu," kata Luhut saat ditemui di Lebak, Kamis (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut mempersilakan para ulama menyampaikan aspirasi itu kepada DPR/MPR. Ia berkata perpanjangan masa jabatan presiden jadi ranah DPR/MPR.

Politikus Partai Golkar itu menilai wacana perpanjangan jabatan Jokowi atau tiga periode belum tentu terwujud. Ia berkata semua tergantung keputusan di MPR.

"Kalau DPR/MPR enggak setuju, kan selesai juga," ujarnya.

Luhut enggan menjawab saat ditanya apakah akan menyampaikan aspirasi itu kepada Jokowi. Ia hanya tersenyum dan melanjutkan perjalanan ke lokasi parkir helikopter.

Sebelumnya, Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya menitipkan pesan dari para ulama Banten ke Luhut. Dia mengklaim para ulama mendoakan Jokowi agar bisa melanjutkan kepemimpinan hingga 2027.

"Pesan para kiai, ulama, ini tolong sampaikan kepada Pak Jokowi, minta disampaikan kepada Jokowi mau diperpanjang tiga tahun saja, Pak, untuk selesaikan ekonomi," ujar Mulyadi pada acara yang dihadiri Luhut di Lebak, Kamis (31/3).

Masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 7 konstitusi menyebut jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Maksimal presiden dan wakil presiden bisa menjabat dua periode lewat pemilu.

Upaya mengubah masa jabatan presiden bisa dilakukan lewat amendemen UUD 1945. MPR berencana amendemen konstitusi, namun bukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Amendemen diklaim MPR untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER