Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mengatakan partainya akan mengajukan gugatan judicial review terkait presidential threshold (PT) atau aturan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah itu akan ditempuh partainya untuk menguji angka presidential threshold yang tepat untuk diterapkan di sistem demokrasi di Indonesia.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, presidential threshold sebesar 20 persen yang diterapkan selama ini telah menimbulkan polarisasi yang kuat di tengah masyarakat.
Bahkan, menurutnya, angka presidential threshold itu telah menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ucap Syaikhu.
Sebelumnya, hasil survei Median menyatakan bahwa mayoritas responden setuju presidential threshold ditetapkan sebesar 0 persen.
Dengan kata lain, responden ingin tidak ada syarat kepemilikan kursi DPR untuk mencalonkan capres-cawapres seperti yang berlaku saat ini. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, syarat pencalonan capres-cawapres adalah memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya.
"Sangat setuju 3,2 persen, setuju 36,7 persen, tidak setuju 24,6 persen, sangat tidak setuju 2,3 persen, tidak tahu atau tidak jawab 33,2 persen," demikian hasil survei Median yang dipaparkan Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, Selasa (29/3).
Berdasarkan UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden angka minimal bagi partai politik atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Yakni, 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Sebagai informasi, dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 diketahui terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur presidential threshold ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.
Lembaga ini mencatat MK menolak 5 gugatan dan tidak menerima 9 perkara lainnya.
Terakhir, sebanyak 6 gugatan atas ambang batas itu kandas dalam sehari. Terhadap semua permohonan uji materi itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.