IDI Tegas soal Pemecatan Terawan: Amanat Mutlak Muktamar

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 19:44 WIB
Terawan Agus Putranto. (Muchlis - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) soal pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria menyatakan, proses rekomendasi pemberhentian Terawan sudah bermula sejak 2013 sehingga merupakan proses panjang dan penuh pertimbangan. IDI selaku eksekutif organisasi menurutnya harus menjalankan amanat sidang kemahkamahan oleh badan otonom MKEK.

"Jadi kalau peluang menolak [pemberhentian Terawan] tentu tidak ya. Karena kami menjalankan amanat mutlak Muktamar, dan hal ini akan kami diskusikan termasuk beberapa administrasi yang akan kami siapkan," kata Beni saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

Beni melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 28 hari sejak putusan rekomendasi pemberhentian Terawan oleh MKEK pada 25 Maret lalu. Ia belum memastikan kapan tepatnya pihaknya akan mengeluarkan putusan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI secara resmi.

"Ketua Umum IDI [Adib Khumaidi] terkonsentrasi tidak hanya kepengurusan 2022-2025. Tapi saat ini konsentrasi menyelesaikan persoalan ini agar memang benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI ini juga menyinggung nasib Surat Izin Praktik (SIP). Ia mengingatkan sedari awal pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan setempat.

Sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP dokter. Hal itu menurutnya telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Namun rekomendasi organisasi profesi baru bisa diberikan kalau dokter tersebut memang tidak pernah melakukan tindakan pidana dan tidak pernah melakukan pelanggaran etik. Nah, kita menjaga masyarakat agar dokter-dokter yang melanggar ini kita lakukan pemberian sanksi sesuai tingkatan," ujar Beni.

Sebelumnya, MKEK mencatat setidaknya ada lima alasan yang mendasari rekomendasi pemberhentian Terawan. Pertama, Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

Kedua, Terawan disebut telah melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.

"Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI," dikutip dari surat MKEK tersebut.

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri' acara PB IDI.

Dan kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

(khr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK