Syarat Mudik Anak: 2-3 Tahun Tak Perlu Tes, Usia 6 Wajib Vaksin ke-2

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 21:10 WIB
Meski tak memerlukan tes covid, anak usia 2-3 tahun harus berpendamping seseorang yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Ilustrasi vaksinasi covid untuk anak-anak. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan anak usia dua hingga tiga tahun yang ingin melakukan perjalanan atau mudik tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19. Hal itu disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai imbauan terkait libur lebaran tahun ini.

"Anak usia 2-3 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," kata Suharyanto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (31/3).

Suharyanto juga menyebutkan anak usia enam hingga sebelas tahun tidak pula diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR. Mereka hanya disyaratkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak usia 6-11 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujar dia.

Presiden Jokowi sebelumnya mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat telah menerima booster serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, warga yang sudah menerima booster juga tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Lalu warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

(blq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER