Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini, dengan salah satu syarat sudah vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19.
Sejak awal tahun, program vaksin booster Covid-19 memang telah digencarkan, termasuk pemberian pada ibu hamil.
Namun selama puasa, apakah ibu hamil tetap boleh melakukan vaksin booster Covid-19?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ibu hamil yang tengah menjalankan puasa di bulan ramadan tetap bisa melakukan booster atau suntik ketiga.
Pemberian vaksin booster pada ibu hamil juga telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Boleh ya, tapi dengan syarat," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).
Berikut syarat vaksinasi booster bagi ibu hamil saat puasa Ramadan.
Nadia mengatakan, ibu hamil yang kandungannya kurang dari 12 minggu dilarang melakukan vaksin booster Covid.
Menurutnya, ini karena di awal-awal kehamilan biasanya janin dan ibu lebih rentan dan kondisi tubuhnya belum terlalu stabil.
Ibu hamil yang sedang berpuasa dan ingin melakukan vaksinasi dosis ketiga harus benar-benar dalam keadaan sehat.
Nadia mengungkapkan bahwa mereka perlu memastikan tidak sedang mengalami flu, demam, serta penyakit lainnya.
"Tekanan darah juga harus normal, di kisaran 140/90," kata dia.
Kaki bengkak yang biasanya dialami oleh ibu hamil adalah indikasi tubuh yang tidak dalam kondisi sehat.
Jika kondisi kaki sedang bengkak tapi ibu hamil sedang berpuasa dan ingin vaksin booster maka sebaiknya urungkan niat tersebut.
"Mending melakukan pemeriksaan ke dokter dulu ya," kata dia.
Bagi ibu hamil yang ingin melakukan vaksin booster Covid-19 saat sedang berpuasa turut dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan.
(tst/agn)