Satpol PP Ancam Sita Skuter Listrik yang Melintas di Malioboro

CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2022 02:12 WIB
Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menyita skuter listrik dan kendaraan sejenis lain yang dipakai melintasi Malioboro. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menyita skuter listrik dan kendaraan sejenis lain yang dipakai melintasi Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyatakan, jajarannya mengedepankan tindakan non yustisi dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Tindakan kita adalah dengan melakukan operasi non yustisi, artinya melakukan penindakan dengan melakukan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP," kata Noviar, Kamis (31/3).

Pengguna, dalam hal ini pemilik perseorangan mau pun penyedia jasa persewaan kendaraan yang dimaksud akan dibina sebelum diizinkan membawa pulang barangnya.

"Kami harapkan kepada seluruh pengusaha (sewa kendaraan listrik) untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut (Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya)," ucap Noviar.

Menurut Noviar, operasi non yustisi Satpol PP dan imbauan memindahkan usaha persewaan kendaraan listrik ini mencakup kawasan sirip-sirip ketiga ruas jalan tadi.

Penindakan, kata Noviar, berlaku efektif Senin, 4 April 2022 besok. Satpol PP hari ini baru mulai mensosialisasikan terkait SE penggunaan kendaraan listrik di 3 kawasan tadi kepada para pengguna maupun penyedia jasa persewaan.

"Mulai hari Senin bersama-sama instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran terhadap Surat Edaran ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang pengoperasian skuter listrik di beberapa ruas jalan, termasuk Malioboro.

Kebijakan ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan terbit pada hari ini, Kamis (31/3).

Tertulis pada SE tersebut, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.

"Khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," tulis SE itu sebagaimana diterima CNN Indonesia, Rabu.

Menurut SE itu, penataan kawasan tersebut mencakup pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang meliputi, skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," lanjut SE itu.

Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sesuai SE tersebut, dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Sultan sendiri beberapa waktu lalu menegaskan jika kawasan pedestrian hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki saja.

"Kalau saya ya kan hanya sediakan untuk pejalan kaki, nggak ada otoped nggak ada yang lain," kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Senin (28/3).

Wacana penertiban pemakaian skuter listrik oleh Pemda DIY ini telah mengemuka sejak Januari 2022 lalu. Pemerintah, kala itu berencana menertibkan penggunaan kendaraan yang mulai kerap ditemukan di jalanan umum ini.

Selain sepanjang Jalan Malioboro, keberadaan skuter listrik juga banyak didapati di seputaran kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.

(kum/agn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK