Polisi Jemput Paksa Guru Indra Kenz Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2022 12:41 WIB
Polisi akan menjemput paksa guru dari Indra Kenz. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada hari ini, Jumat (1/4).

Fakarich merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia opsi biner alias binary option.

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).

Upaya penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Fakarich tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik kemarin. Sudah dua kali Fakarich tidak memenuhi panggilan polisi.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi dapat menerbitkan surat perintah membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan," jelas dia.

Sebelumnya, polisi menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya bernama Fakar Suhartami Pratama atau dikenal Fakarich.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik perlu menggali keterangan dari Fakarich terkait hal itu.

"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," kata Whisnu beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Februari. Bareskrim memakai pasal berlapis terhadap Indra Kenz, yakni tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong serta pencucian uang.

Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(mjo/bmw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK