Juara tiga kompetisi memasak Masterchef 8 Suhaidi Jaman alias Lord Adi menyerahkan uang Rp50 juta kepada Bareskrim Polri. Uang itu sebelumnya ia terima dari Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan judi online.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyerahan uang dilakukan sendiri oleh Lord Adi.
"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang di hari ulang tahunnya oleh Indra Kenz. Kala itu, uang diberikan dengan cara ditransfer.
Menurut pihak kepolisian, Indra pernah dua kali menawarkan uang kepada Lord Adi. Pertama saat Lord Adi menjadi juara 3 Masterchef dan ketika ulang tahun.
"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ucap Gatot.
Saat ini Indra Kenz sudah menjadi tersangka dan ditahan sejak 25 Februari. Bareskrim memakai pasal berlapis terhadap Indra Kenz, yakni tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, polisi menyatakan bahwa sejumlah affiliator sengaja memberikan uang kepada publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Modus itu juga dilakukan oleh afiliator aplikasi Quotex Doni Salmanan. Tercatat, ada sekitar empat publik figur yang harus diperiksa polisi karena menerima aliran uang dari Doni.
Mereka adalah, Rizky Febian, Reza Oktovian alias Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
"Memang itu tujuannya. Jadi terkenal (seolah) muda, kaya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Jumat (17/3).