Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran perihal penutupan sementara sejumlah usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama bulan suci Ramadan 1443 H.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar pada tanggal 28 Maret 2022 NOMOR: 556/140/S.EDAR/DISPAR/111/2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadan 1443 H.
"Kegiatan usaha tempat hiburan di Makassar ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," kata Danny Sapaan akrabnya, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin a.
"Semua kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang THM yang ada di hotel ditutup sementara untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa," ungkapnya.
Sementara, lanjut Danny khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dijalankan pada siang hari diharapkan untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu warga yang melaksanakan ibadah puasa
"Tapi kegiatan usaha dapat dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 pukul 07.00 WITA, setelah Ramadan," bebernya.
Meski demikian, Danny menegaskan akan menindak tegas bagi para pelaku usaha THM yang nekat menjalankan usahanya selama bulan Ramadan.
"Tentunya akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.