Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II. Program ini nantinya akan hadir dalam aplikasi JRku milik PT Jasa Raharja (Persero).
ETLE merupakan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi. CCTV ini dapat memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar. Selain itu juga mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya, serta memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan rendah.
Adapun peresmian tersebut telah berlangsung pada Sabtu (26/3) lalu di Hotel Wyndham Surabaya. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono menyambut baik pengembangan sistem tilang berbasis digital yang terintegrasi tersebut, karena sejalan dengan program yang dijalankan Jasa Raharja.
"Peresmian ETLE Nasional Presisi Tahap II bentuk komitmen Polri mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern. Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja," ujar Rivan.
Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam. Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak, serta dapat mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya. Sementara Speed Cam bekerja dengan cara membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut.
Kedua fitur ini dinilai memperkuat barang bukti penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga sulit dibantah. Tidak hanya itu saja, ETLE juga mampu bekerja 24 jam non-stop.
"Dan yang tidak kalah penting saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Sehingga pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time pada aplikasi JRku," jelas Rivan.
Di samping itu, Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisian Daerah (Polda). Di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua. Sementara untuk jumlah kamera bertambah menjadi 248 di 26 wilayah Polda se-Tanah Air, dari yang semula berjumlah 244 kamera pada ETLE Tahap I.
"Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya," tutur dia.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, Polri memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja, kategori 'Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement' dengan aplikasi JRku.
"Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerjasama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja dan integrasi ETLE - JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik modern, mudah dan terpercaya," tutup Rivan
(adv/adv)